Pengertian Perwalian
–Perwalian : proses konsultasi akademik seorang mahasiswa kepada seorang dosen yang ditugaskan sebagai Dosen Wali/Penasehat Akademik mahasiswa, dengan maksud mengarahkan mahasiswa selama melaksanakan studi di Universitas serta mendukung pengembangan atmosfer akademik yang kondusif bagi keberhasilan studi mahasiswa (Pasal 1 Ayat 35)
-Untuk dapat melaksanakan registrasi, mahasiswa diwajibkan telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran biaya pendidikan, untuk kemudian mendapatkan persetujuan rencana studi pada semester yang akan berjalan dari Dosen Wali melalui proses perwalian (Pasal 45 Ayat 2)
-Aplikasi Perwalian dapat ditemukan di iGracias dan alur keterlibatan user pada aplikasi Perwalian sebagai berikut:
-Tata Cara Perwalian
- Mahasiswa menghubungi dosen wali pada jam kerja (mahasiswa tidak diperkenankan untuk menghubungi di luar jam kerja apabila tidak mendesak).
- Perwalian dapat dilakukan 3 Kali dalam 1 Semester (tergantung kedua belah pihak).
- Perwalian dapat dilakukan secara Luring atau Daring.
Pasal 49 – Perwalian
(1) Perwalian sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 Ayat (35) merupakan hak bagi mahasiswa untuk mendapatkannya paling sedikit 3 (tiga) kali tatap muka langsung dalam setiap semester.
(2) Pelaksanaan perwalian dapat dilakukan melalui konsultasi pribadi maupun secara bersama-sama seluruh mahasiswa yang berada dalam bimbingan perwalian seorang Dosen Wali.
(3) Perwalian diutamakan dilaksanakan secara luring di kampus atau dalam situasi tertentu dapat dilaksanakan secara tatap muka daring dan atau dengan menggunakan aplikasi perwalian di iGracias, dengan menyesuaikan jadwal dan kondisi mahasiswa maupun Dosen Wali.
(4) Salah satu sesi perwalian yang wajib dilaksanakan adalah proses konsultasi dan persetujuan Dosen Wali mengenai rencana studi pada semester yang akan berjalan.
(5) Perwalian bersama sebagaimana pada Ayat (2) tidak menghilangkan hak mahasiswa untuk melakukan perwalian secara pribadi sebagaimana pada Ayat (3).