Pengertian Perwalian
–Perwalian : proses konsultasi akademik seorang mahasiswa kepada seorang dosen yang ditugaskan sebagai Dosen Wali/Penasehat Akademik mahasiswa, dengan maksud mengarahkan mahasiswa selama melaksanakan studi di Universitas serta mendukung pengembangan atmosfer akademik yang kondusif bagi keberhasilan studi mahasiswa (Pasal 1 Ayat 35)
-Untuk dapat melaksanakan registrasi, mahasiswa diwajibkan telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran biaya pendidikan, untuk kemudian mendapatkan persetujuan rencana studi pada semester yang akan berjalan dari Dosen Wali melalui proses perwalian (Pasal 45 Ayat 2)
-Aplikasi Perwalian dapat ditemukan di iGracias dan alur keterlibatan user pada aplikasi Perwalian sebagai berikut:
-Tata Cara Perwalian
- Mahasiswa menghubungi dosen wali pada jam kerja (mahasiswa tidak diperkenankan untuk menghubungi di luar jam kerja apabila tidak mendesak).
- Perwalian dapat dilakukan 3 Kali dalam 1 Semester (tergantung kedua belah pihak).
- Perwalian dapat dilakukan secara Luring atau Daring.
Pasal 49 – Perwalian
(1) Perwalian sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 Ayat (35) merupakan hak bagi mahasiswa untuk mendapatkannya paling sedikit 3 (tiga) kali tatap muka langsung dalam setiap semester.
(2) Pelaksanaan perwalian dapat dilakukan melalui konsultasi pribadi maupun secara bersama-sama seluruh mahasiswa yang berada dalam bimbingan perwalian seorang Dosen Wali.
(3) Perwalian diutamakan dilaksanakan secara luring di kampus atau dalam situasi tertentu dapat dilaksanakan secara tatap muka daring dan atau dengan menggunakan aplikasi perwalian di iGracias, dengan menyesuaikan jadwal dan kondisi mahasiswa maupun Dosen Wali.
(4) Salah satu sesi perwalian yang wajib dilaksanakan adalah proses konsultasi dan persetujuan Dosen Wali mengenai rencana studi pada semester yang akan berjalan.
(5) Perwalian bersama sebagaimana pada Ayat (2) tidak menghilangkan hak mahasiswa untuk melakukan perwalian secara pribadi sebagaimana pada Ayat (3).
Tugas dan Wewenang Dosen Wali
(Pasal 48 -Tugas dan Wewenang Dosen Wali)
(1) Dosen Wali/ Penasehat Akademik adalah seorang dosen tetap universitas yang ditugaskan berdasarkan Keputusan Rektor sebagai representatif Universitas untuk melaksanakan pembinaan
akademik maupun non-akademik bagi mahasiswa dan menjembatani komunikasi antara Universitas/ Fakultas/ Program Pendidikan dengan orangtua mahasiswa.
(2) Tugas dan wewenang Dosen Wali berkenaan dengan aspek akademik mahasiswa adalah sebagai
berikut:
a. Memberikan bimbingan dan persetujuan rencana studi bagi mahasiswa perwaliannya, dengan mengacu pada peraturan akademik yang berlaku.
b. Memberikan arahan kepada mahasiswa perwaliannya dalam mengikuti kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler, sehingga diperoleh hasil studi yang optimal.
c. Mengikuti perkembangan/kemajuan studi mahasiswa perwaliannya sebagai bahan untuk menentukan penanganan selanjutnya.
d. Memberikan persetujuan kepada mahasiswa dalam mengajukan permohonan Sidang Akademik yang menentukan status dan atau kelulusan tahap pendidikannya.
(3) Tugas dan wewenang Dosen Wali berkenaan dengan aspek non-akademik mahasiswa adalah sebagai berikut:
a. Membantu mencarikan jalan penyelesaian masalah-masalah pribadi mahasiswa yang berkaitan dengan kemajuan studi.
b. Memberikan rekomendasi untuk keperluan-keperluan tertentu yang berkaitan dengan kelancaran studi mahasiswa.
c. Memberikan motivasi dan dorongan belajar kepada mahasiswa.
d. Melakukan kegiatan monitoring perkembangan dan hasil studi mahasiswa wali.
(4) Untuk menangani masalah non-akademik yang dirasakan membutuhkan penanganan khusus dari tenaga profesional psikolog, maka Dosen Wali/Penasehat Akademik dapat memberikan rujukan kepada mahasiswa untuk mendapatkan layanan konseling.
(5) Dosen Wali wajib memiliki grup chat dengan mahasiswa wali menggunakan aplikasi sosial media chat yang ditetapkan dan dimonitor oleh Universitas.
Sumber:
Peraturan Universitas Telkom
Nomor : PU.025/AKD1/AKD-BAA/2022
Tentang Pedoman Akademik Universitas Telkom