Pengajuan SK TA Baru

Syarat Penerbitan SK TA:

 

– Lulus MK Proposal & Seminar TA
– Mengambil matkul TA
– Memiliki nilai tes EPRT (tidak harus 450)
– Memiliki poin TAK (minimal 60)
– Sudah ada Pembimbing I dan Pembimbing II

 

Alur Pengajuan SK TA

 

    • Upload proposal TA di iGracias
    • Pilih pembimbing 1 dan 2 di iGracias (approval pembimbing akan dilakukan oleh Prodi)
    • Syarat penerbitan akan di cek oleh prodi
    • SK TA akan diterbitkan jika mahasiswa telah memenuhi syarat penerbitan SK TA

Perpanjangan SK TA

Apabila mahasiswa TIDAK DAPAT menyelesaikan tugas akhirnya dalam 6 bulan atau 1 semester setelah SK Tugas Akhir (TA)-nya diterbitkan, maka mahasiswa tersebut harus memperpanjang SK TA-nya.

 

Persyaratan perpanjangan SK TA adalah:

 

a. Berstatus mahasiswa aktif dan mengambil SKS MK TA,

b. SK TA yang lama masih berlaku dan belum pernah diperpanjang,

c. Mahasiswa terbukti rajin bimbingan TA.

d. Mahasiswa telah memiliki hasil tes EPrT. Apabila belum mencapai minimum 450 saat pengajuan pembaruan SK TA, mahasiswa harus melakukan tes EPrT kembali sehingga:

  • Diperoleh nilai paling rendah 450 atau
  • Status pemakluman EPrT terpenuhi, yaitu telah tes 3 kali, satu tes berjarak minimal 4 minggu setelah tes sebelumnya, dengan tren nilai tes membaik.
    Salah satu dari kedua poin di atas harus terpenuhi sebelum mengajukan Sidang Tugas Akhir,

e. Nilai TAK sudah ada. Apabila saat pengajuan pembaharuan SK TA belum mencapai nilai minimum 60, maka syarat TAK minimum 60 harus dipenuhi sebelum mengajukan Sidang Tugas Akhir.

Tahapan perpanjangan SK TA:

 

  1. Mahasiswa isi form pengajuan dan mengontak admin prodi untuk notifikasi telah mengisi form
  2. Prodi melakukan pengecekan kelengkapan dokumen seperti surat kronologis, dll
  3. Prodi mereset igracias
  4. Mahasiswa mengupload proposal dan mengontak admin prodi untuk notifikasi telah mengupload.
  5. Prodi melakukan pengecekan kembali dan mengajukan perpanjangan SK TA ke LAA

Pembaruan SK TA

 

Mahasiswa diperbolehkan atau diwajibkan mengajukan permohonan pembaruan SK TA apabila:

 

  • Masa berlaku SK TA perpanjangan telah habis, namun TA belum tuntas
  • Permohonan perpanjangan SK TA ditolak
  • Adanya pergantian pembimbing, atau
  • Adanya perubahan topik TA

Persyaratan pengajuan pembaruan SK TA adalah:

 

a. Mahasiswa tidak perlu mengulang pengambilan SKS MK Proposal Tugas Akhir (Kurikulum 2020)

b. Berstatus mahasiswa aktif dan mengambil SKS MK TA

c. Untuk faktor ke-3 dan ke-4 di atas, SK TA pertama (berumur 6 bulan) telah habis masa berlakunya,

d. Mahasiswa telah memiliki hasil tes EPrT. Apabila belum mencapai minimum 450 saat pengajuan pembaruan SK TA, mahasiswa harus melakukan tes EPrT kembali sehingga:

  • Diperoleh nilai paling rendah 450 atau
  • Status pemakluman EPrT terpenuhi, yaitu telah tes 3 kali, satu tes berjarak minimal 4 minggu setelah tes sebelumnya, dengan tren nilai tes membaik
  • Salah satu dari kedua poin di atas harus terpenuhi sebelum mengajukan Sidang Tugas Akhir

e. Nilai TAK sudah ada. Apabila saat pengajuan pembaharuan SK TA belum mencapai nilai minimum 60, maka syarat TAK minimum 60 harus dipenuhi sebelum mengajukan Sidang Tugas Akhir.
f. Salah satu atau kedua pembimbing baru harus berbeda dari pembimbing lama.

 

Tahapan Pembaharuan SK TA:

 

  • Mahasiswa isi form pengajuan dan mengontak admin prodi untuk notifikasi telah mengisi form
  • Prodi melakukan pengecekan kelengkapan dokumen seperti surat kronologis, dll
  • Prodi mereset igracias
  • Mahasiswa mengupload proposal dan mengontak admin prodi untuk notifikasi telah mengupload.
  • Prodi melakukan pengecekan kembali dan mengajukan pembaruan SK TA ke LAA