Pembagian Dinas Radio oleh ITU

Dinas Radio
Dinas Radio

Dinas komunikasi radio yang telah didefinisikan oleh Internation Telecommunication Union atau ITU mencakup transmisi, emisi, dan/atau penerimaan dari gelombang-gelombang radio untuk tujuan telekomunikasi. Dinas komunikasi radio yang dimaksud pada peraturan radio atau Radio Regulation adalah komunikasi radio terrestrial, kecuali bila dinyatakan lain. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:

  1. Dinas Tetap
  2. Dinas Tetap Satelit
  3. Dinas antar Satelit
  4. Dinas Operasi Ruang Angkasa
  5. Dinas Bergerak
  6. Dinas Bergerak Satelit
  7. Dinas Bergerak Darat
  8. Dinas Bergerak Darat-Satelit
  9. Dinas Bergerak Maritim
  10. Dinas Bergerak Maritim-Satelit
  11. Dinas Operasi Pelabuhan
  12. Dinas Pergerakan Kapal Laut
  13. Dinas Bergerak Penerbangan
  14. Dinas Bergerak Penerbangan (Route)
  15. Dinas Bergerak Penerbangan (Off-Route)
  16. Dinas Bergerak Penerbangan-Satelit
  17. Dinas Bergerak Penerbangan-Satelit (Route)
  18. Dinas Bergerak Penerbangan-Satelit (Off-Route)
  19. Dinas Siaran
  20. Dinas Siaran-Satelit
  21. Dinas Radio Penentu
  22. Dinas Radio Penentu-Satelit
  23. Dinas Navigasi Radio
  24. Dinas Navigasi Radio-Satelit
  25. Dinas Navigasi Radio Maritim
  26. Dinas Navigasi Radio Maritim-Satelit
  27. Dinas Navigasi Radio Penerbangan
  28. Dinas Navigasi Radio Penerbangan-Satelit
  29. Dinas Radio Lokasi
  30. Dinas Radio Lokasi-Satelit
  31. Dinas Bantuan Meteorologi
  32. Dinas Eksplorasi Bumi-Satelit
  33. Dinas Meteorologi Satelit
  34. Dinas Frekuensi dan Tanda Waktu Standar
  35. Dinas Frekuensi dan Tanda Waktu Standar-Satelit
  36. Dinas Penelitian Ruang Angkasa
  37. Dinas Amatir
  38. Dinas Amatir Satelit
  39. Dinas Radio Astronomi
  40. Dinas Penyelamatan
  41. Dinas Khusus

Yuk kenalan lebih jauh dengan program studi S1 Teknik Telekomunikasi dan kunjungi laman website official ITTelkom Jakarta ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *