Pembagian Dinas Radio oleh ITU
Dinas komunikasi radio yang telah didefinisikan oleh Internation Telecommunication Union atau ITU mencakup transmisi, emisi, dan/atau penerimaan dari gelombang-gelombang radio untuk tujuan telekomunikasi. Dinas komunikasi radio yang dimaksud pada peraturan radio atau Radio Regulation adalah komunikasi radio terrestrial, kecuali bila dinyatakan lain. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:
- Dinas Tetap
- Dinas Tetap Satelit
- Dinas antar Satelit
- Dinas Operasi Ruang Angkasa
- Dinas Bergerak
- Dinas Bergerak Satelit
- Dinas Bergerak Darat
- Dinas Bergerak Darat-Satelit
- Dinas Bergerak Maritim
- Dinas Bergerak Maritim-Satelit
- Dinas Operasi Pelabuhan
- Dinas Pergerakan Kapal Laut
- Dinas Bergerak Penerbangan
- Dinas Bergerak Penerbangan (Route)
- Dinas Bergerak Penerbangan (Off-Route)
- Dinas Bergerak Penerbangan-Satelit
- Dinas Bergerak Penerbangan-Satelit (Route)
- Dinas Bergerak Penerbangan-Satelit (Off-Route)
- Dinas Siaran
- Dinas Siaran-Satelit
- Dinas Radio Penentu
- Dinas Radio Penentu-Satelit
- Dinas Navigasi Radio
- Dinas Navigasi Radio-Satelit
- Dinas Navigasi Radio Maritim
- Dinas Navigasi Radio Maritim-Satelit
- Dinas Navigasi Radio Penerbangan
- Dinas Navigasi Radio Penerbangan-Satelit
- Dinas Radio Lokasi
- Dinas Radio Lokasi-Satelit
- Dinas Bantuan Meteorologi
- Dinas Eksplorasi Bumi-Satelit
- Dinas Meteorologi Satelit
- Dinas Frekuensi dan Tanda Waktu Standar
- Dinas Frekuensi dan Tanda Waktu Standar-Satelit
- Dinas Penelitian Ruang Angkasa
- Dinas Amatir
- Dinas Amatir Satelit
- Dinas Radio Astronomi
- Dinas Penyelamatan
- Dinas Khusus
Yuk kenalan lebih jauh dengan program studi S1 Teknik Telekomunikasi dan kunjungi laman website official ITTelkom Jakarta ya!