Frekuensi sebagai Sumber Daya Alam
Spektrum frekuensi merupakan milik bersama dan tidak melekat pada seseorang. Sehingga, siapa yang menemukannya tidak memiliki hak untuk mengklaim spektrum frekuensi tersebut adalah miliknya. Sehingga, dalam penggunaan spektrum frekuensi dibutuhkan suatu mekanisme perizinan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Perizinan sangat diperlukan untuk memastikan penggunaan frekuensi secara efektif dan efisien, serta mencegah terjadinya interferensi. Mekanisme perizinan tidak hanya mengatur mengenai alokasi frekuensi yang dapat digunakan, tetapi meliputi kualitas dan klasifikasi teknis dari alat-alat telekomunikasi yang digunakan. Sehingga, untuk mendapatkan izin pemakaian spektrum frekuensi atau izin mendirikan stasiun telekomunikasi, pemohon harus menyertakan spesifikasi teknis sesuai standar yang ditetapkan pemerintah masing-masing negara yang mengacu pada standar ITU.
Frekuensi tidak dapat dikategorikan sebagai sumber daya alam terbatas seperti minyak, gas, atau mineral. Frekuensi memang terbatas tetapi jika digunakan terus-menerus, tidak akan habis. Frekuensi hanya dapat digunakan untuk satu transmisi pada suatu periode, maka pada saat frekuensi tersebut sedang digunakan, transmisi lain tidak dapat menggunakan secara bersamaan kecuali antar transmisi memiliki jarak sehingga tidak saling interferensi.
Ketentuan khusus berkenaan dengan keterbatasan frekuensi sebagai sumber daya alam dimuat dalam Constitution and Convention ITU 1992, Article 44, dengan pernyataan sebagai berikut:
- Para anggota harus berusaha membatasi jumlah frekuensi dan spektrum yang digunakan untuk menyediakan layanan yang diperlukan. Untuk itu, mereka harus berusaha untuk melakukannya sesegera mungkin.
- Dalam menggunakan pita frekuensi untuk layanan radio, para anggota harus memperhatikan bahwa frekuensi radio dan orbit geostasioner adalah sumber daya alam yang terbatas dan mereka harus digunakan secara rasional, efisien, dan ekonomis sesuai dengan ketentuan Radio Regulation, serta negara-negara atau kelompok negara harus menggunakan asas keadilan dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus dari negara-negara berkembang dan situasi geografis negara-negara tertentu.
Secara eksplisit, disampaikan bahwa frekuensi adalah sumber daya terbatas dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi sehingga diperlukan pengaturan dan pengelolaan secara tepat dalam pemanfaatannya.
Yuk kenalan lebih jauh dengan program studi S1 Teknik Telekomunikasi dan kunjungi laman website official ITTelkom Jakarta ya!