Peraturan Umum Perkuliahan

1. Absensi sakit, ijin & dispen diakui jika melapor ke dosen dan program studi dengan melampirkan bukti
2. Mahasiswa harus mengikuti perkuliahan sebanyak minimal 75% dari total jumlah pertemuan mata kuliah (16x pertemuan).
3. Mahasiswa yang tingkat kehadirannya kurang dari 75% dari total jumlah pertemuan mata kuliah (16x pertemuan) TIDAK DIPERKENANKAN untuk mengikuti UAS dan TIDAK AKAN mendapat keringanan untuk mengerjakan serta mengumpulkan tugas besar dengan cara menyusul.
4. Mahasiswa yang melanggar Kode Etik Mahasiswa Telkom University, TIDAK DIPERKENANKAN untuk mendapat bantuan dan keringanan terkait perkuliahan (quiz, tugas besar, uts, uas)


Peraturan Umum Menghubungi Dosen & KaProdi

  • Waktu yang diperkenankan untuk menghubungi Dosen & KaProdi (Chat, Telp, SMS, Whats’app) terkait akademik yaitu pada hari kerja (Senin – Jumat) dan jam kerja (08.00 – 18.00) berlaku untuk semua mahasiswa dan KM
  • Menghubungi Dosen & KaProdi diluar jam dan hari kerja dapat dilakukan dengan syarat :
  1. Tidak pada malam hari (di atas jam 20.00)
  2. Etika mengirim pesan
    • Perkenalkan diri dengan menuliskan/menyampaikan Nama dan NIM
    • Menyampaikan tujuan secara singkat dan jelas
    • Gunakan kalimat dan kata yang tepat(Formal atau Informal yang sopan)
    • Tulisan tidak disingkat 
    • Membaca ulang untuk menghindari typo
    • Menutup pesan dengan menyampaikan salam atau ucapan terima kasih
    • membaca ulang kembali pesan sebelum menekan tombol kirim