Perizinan Broadband Wireless Access
Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Nah, lalu apa itu peizinan Broadband Wireless Access (BWA)?
Perizinan yang paling tepat untuk seleksi penyelenggara frekuensi BWA adalah izin penyelenggaraan jaringan. Skema perizinan yang berlaku berdasarkan Kepmenhub No. 20 dan 21 tahun 2001 beserta perubahannya, pemenang dari seleksi penyelenggara frekuensi BWA akan diberi izin jaringan tetap lokal berbasis packet switch. Skema ini menampung hak untuk membangun jaringan tetap broadband dengan full IP based secara end-to-end, sehingga diyakini pemenang seleksi penyelenggara frekuensi BWA dapat merasakan fleksibilitas dalam membangun jaringan yang diperlukan.
Wajib bagi para pemenang seleksi untuk menjalankan open access network. Yang artinya, jaringan yang nantinya akan digelar adalah jaringan terbuka bagi seluruh penyedia jasa telekomunikasi, sehingga diharapkan penetrasi yang progresif dan meluas terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah tidak akan turut campur dalam hubungan bisnis antara pemegang izin dan mitranya, namun akan dibuat sanksi-sanksi tersendiri dalam izin yang dipegang, sehingga pemenang dipastikan secara konsisten untuk membuka jaringan seluas-luasnya.
Yuk kenalan lebih jauh dengan program studi S1 Teknik Telekomunikasi dan kunjungi laman website official ITTelkom Jakarta ya!